Thursday, July 16, 2009

G I M

Pemetaan Indeks Grafis (GIM – Geographical Index Mapping) adalah penyusunan informasi mengenai bidang-bidang tanah yang telah terdaftar untuk memberikan sebagai data pendukung bagi kegiatan administrasi pertanahan. Informasi mengenai bidang tanah yang terdaftar akan dinyatakan dalam 2 (dua) produk yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu ; Daftar Tanah dan Peta Indeks Grafis yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran.

Daftar Tanah adalah daftar yang memuat informasi tentang bidang-bidang tanah yang telah terdaftar di dalam suatu desa/kelurahan (Daftar Tanah) atau kabupaten / kotamadya (Daftar Tanah Negara). Dalam daftar tanah dibukukan semua bidang tanah, baik yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah dengan sesuatu hak maupun tanah negara yang terletak di desa yang bersangkutan (pasal 146).

Daftar Tanah terdiri dari 2 (dua) buah yaitu ; DI 203 (lampiran 48) dan DI 203 A (lampiran 49).

DI 203 (lampiran 48) terdiri dari 11 (sebelas) kolom, dan diisi dengan ketentuan sebagai berikut ;

1. Kolom 1 diisi dengan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). NIB diberikan dengan melanjutkan nomor bidang terakhir yang terdaftar pada desa atau kelurahan tersebut.

2. Kolom 2 diisi dengan luas bidang tanah yang bersangkutan dan dinyatakan dalam meter persegi.

3. Kolom 3 diisi dengan nomor lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada.

4. Kolom 4 diisi dengan nomor kotak lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada.

5. Kolom 5 diisi dengan NIB bidang yang lama apabila bidang tanah tersebut adalah bidang baru yang diakibatkan perubahan data fisik.

6. Kolom 6 diisi dengan jenis dan nomor hak dari bidang tanah yang bersangkutan.

7. Kolom 7 diisi dengan status bidang tanah dan nomor haknya.

8. Kolom 8 diisi untuk mencatat bidang tanah dengan status tanah negara.

9. Kolom 9 diisi dengan tanggal penerbitan surat ukur dari bidang tanah yang bersangkutan.

10. Kolom 10 diisi dengan nomor gambar ukur dari bidang tanah yang bersangkutan.

11. Kolom 11 diisi dengan keterangan perubahan yang terjadi pada bidang tanah yang bersangkutan, misalnya ; pemisahan, penggabungan, perubahan status bidang tanah dan lain-lain.

DI 203A (lampiran 49) terdiri dari 11 (sebelas) kolom, dan diisi dengan ketentuan sebagai berikut ;

1. Kolom 1 diisi dengan nomor urut.

2. Kolom 2 diisi dengan dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB). NIB diberikan dengan melanjutkan nomor bidang terakhir yang terdaftar pada desa atau kelurahan tersebut.

3. Kolom 3 diisi dengan luas bidang tanah yang bersangkutan dan dinyatakan dalam meter persegi.

4. Kolom 4 diisi dengan nomor lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada.

5. Kolom 5 diisi dengan nomor kotak lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada.

6. Kolom 6 diisi dengan letak desa/kelurahan dimana bidang tanah tersebut berada.

7. Kolom 7 diisi dengan letak kecamatan dimana bidang tanah tersebut berada.

8. Kolom 8 diisi dengan yang menguasai bidang tanah tersebut.

9. Kolom 9 diisi dengan P bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah pertanian dan diisi dengan ---- bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah non pertanian.

10. Kolom 10 diisi dengan NP bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah non pertanian dan diisi dengan ---- bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah pertanian.

11. Kolom 11 diisi dengan keterangan perubahan yang terjadi pada bidang tanah yang bersangkutan, misalnya ; pemisahan, penggabungan, perubahan status bidang tanah dan lain-lain.

Peta Indeks Grafis adalah peta yang memuat bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dan bidang-bidang tanah tersebut belum dipetakan pada peta pendaftaran. Secara skematis, diagram alir pelaksanaan Pemetaan Indeks Grafis dapat dilihat pada Gambar.


A. Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan data fisik dari bidang-bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah :

1. Dokumen yang tersedia di Kantor Pertanahan

a. Salinan Daftar Tanah / Daftar Tanah Negara (DI 203 atau DI 203 A).
b. Salinan Surat Ukur (DI 207), Gambar Situasi dan Gambar Ukur (DI 107).
c. Salinan peta-peta yang memuat lokasi bidang tanah yang dimaksud pada Daftar Tanah. Misalnya ; peta PP 10, peta kawasan pengembangan (real estate) dan lain-lain.
d. Salinan peta dasar pendaftaran yang akan dijadikan dasar pembuatan peta indeks grafis.

2. Dokumen yang tersedia pada instansi lain.

a. Salinan peta atau daftar yang dimiliki oleh PBB.
b. Salinan peta atau keterangan yang diperoleh dari Lurah atau Kepala Desa.

B. Analisa Data


Setiap bidang tanah yang telah tercatat dalam Daftar Tanah diteliti apakah dapat langsung dipetakan pada salinan lembar peta dasar pendaftaran / peta pendaftaran yang telah tersedia.

1. Data yang tersedia di Kantor Pertanahan digunakan untuk mengidentifikasi lokasi bidang tanah di atas peta dasar pendaftaran dengan menggunakan salah satu dari data yang tersedia, yaitu ;

a. Peta-peta yang ada (peta PP 10, peta kawasan pengembangan dll.) dimana bidang tanah tersebut mungkin telah dipetakan.

b. Lokasi dalam kaitannya dengan bidang tanah yang lain seperti terlihat pada letak bidang tanah tersebut pada SU/GS dan GU.

c. Lokasi dalam kaitannya dengan bangunan atau benda-benda fisik lainnya yang memperlihatkan letak bidang tanah tersebut pada SU/GS/GU atau dengan cara menghubungkan hasil pengukuran (bangunan atau benda fisik yang dapat diidentifikasi pada peta dasar pendaftaran).

d. Lokasi dalam kaitannya dengan jalan besar atau jalan yang bersebelahan, yang diperlihatkan dan diberi nama pada SU/GS/GU.

e. Lokasi bidang tanah lainnya yang dicatat pada SU/GS/GU yang bersebelahan.

f. Peta foto, blow up atau foto udara (jika tersedia) dapat membantu identifikasi lokasi bidang tanah karena banyaknya obyek atau detail yang muncul pada media tersebut.

No comments: